Dalam kerangka Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

Sesuai Pasal 68 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas:

  1. Penetapan standar pendidikan tinggi;
  2. Pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
  3. Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
  4. Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
  5. Peningkatan standar pendidikan tinggi.