Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau Akreditasi, merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Dengan demikian, akreditasi program studi adalah kegiatan evaluasi rutinitas yang terdiri dari proses penilaian untuk menentukan kelayakan program studi, sedangkan akreditasi perguruan tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi.
SPME atau akreditasi merupakan salah satu subsistem dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Borneo Tarakan (UBT) di samping SPMI dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Universitas Borneo Tarakan. SPME atau akreditasi dilakukan melalui penilaian terhadap luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi untuk penetapan status terakreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi.
Di Universitas Borneo Tarakan, kegiatan SPME meliputi koordinasi kegiatan asesmen dan akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Asesmen / Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) terhadap institusi maupun program studi di lingkungan Universitas Borneo Tarakan.

